Berita Update

(Terbaru)
Foto : Tim jajaran polsek samarinda ulu mengamankan AL pelaku pencurian Mini Market (update)

GARISPENA.CO - Samarinda - Jajaran polsek samarinda ulu samarinda, berhasil meringkus seorang pemuda bernama aldila berusia 36 thn warga jalan P. Antasari 2 Gg. 1 Kelurahan Teluk Lerong Ilir denggan kasus pencurian di sebuah mini market di jl. Sirajd Salman Samarinda Ulu Kelurahan Air Putih. Tepat nya pada kamis (17/06/21), pukul 02:15 Wita.

"Awal mula kejadian diketahui dari seseorang karyawan indomaret yang datang lebih awal pada pukul 06:30 wita , pada saat membuka toko , karyawan tersebut terkejut, dengan melihat ada bekas jejak kaki seseorang didalam toko tersebut, karyawan toko tersebut langsung mengecek isi gudang dilantai 2 toko tersebut, " jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu fahrudi pada Senin (21/6/2021) .

Fahrudi menjelaskan, benar saja dugaan karyawan tersebut bahwa plafon gudang di lantai 2 sudah mengalami kerusakan / bekas dijebol pelaku. Mengetahui hal tersebut karyawan pun langsung memberitahu supervesor tentang kejadian tersebut, dan langsung kepihak kepolisian. "Kami sudah menerima laporan, dan langsung melakukan penyelidikan berbekal bukti rekaman cctv mininarket," terangnya.




Akibat Peristiwa itu, pihak mini market mengalami kerugian 1 unit hp merek samsung A02 warna hitam, Serta 49 (empat puluh sembilan lembar matrai 10.0000 ribu rupiah), serta 1 slop roko sampoerna, dan uang tunai sebesar 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Barang tersebut udah tidak ada di tempat semula /raib digondol. "atas kejadian tersebut pihak indomaret selaku pihak, yang dirugikan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Polisi Polsek Samarinda Ulu kemudian mengamankan Aldila di kediamannya. Dan langsung menggiringnya ke Polsek Samarinda Ulu.

Dari keterangan pelaku, diketahui aksi pencurian telah berulang kali dilakukan dalam jangka waktu kurun 2 bulan terahkir. "Pelaku melakukan aksi tersebut bukan yang pertama kalinya, pelaku pernah melakukan aksi yang berbeda ditempat yang berbeda.
Selisih waktu sekitar 1jam , sebelumnya pelaku melancarkan aksi tersebut tidak jauh dari aksi yang ke-2," bebernya.

Dari bukti cctv, diketahui Pelaku melakukan aksi yang pertama pada hari kamis, 17 juni 2021 pukul 01:00 Wita, di salah satu mini market di jalan Siradj Salman. Pelaku mengaku dalam menjalankan aksi tersebut seorang diri.

"Untuk pelaku kini sudah kita amankan ke Polsek samarinda Ulu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP (ayat 1 ) tentang pemberataan kasus pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(*)


Penulis : Muhammad Rizki