Publik Wajib Pahami PDP
Pentingnya Data Pribadi
GARISPENA.CO - JOGJAKARTA - Seperti namanya, data pribadi bukan untuk konsumsi publik. Sebab, di dalamnya terdapat informasi sensitif yang hanya digunakan oleh individu pemilik data. Demi memastikan keamanannya, publik wajib memahami mekanisme perlindungan data pribadi (PDP).
Di samping itu, pemerintah juga punya andil mewujudkan PDP masyarakatnya, terutama setelah terbitnya Undang-Undang tentang PDP tersebut. Negara berkewajiban menjaga hak konstitusional masyarakatnya dengan melindungi data pribadi mereka. "Jika tidak, masyarakat punya hak untuk menuntut negara," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal.
UU PDP memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka.
"Terbitnya UU PDP ini harus kita ajukan sebagai informasi yang tertutup. Kalau tidak, pasti bingung nanti, dilematis. Ada masyarakat minta informasi, kita kasih. Tidak dikasih, salah. Dikasih, masalah lagi," terang Faisal.
Hal tersebut juga berdampak pada pekerjaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim. Dengan adanya UU PDP, peran PPID dalam menjaga dan mengelola data pribadi menjadi semakin penting.
Dengan berlakunya Undang-Undang PDP, penting untuk mengajukan data pribadi sebagai informasi yang harus dijaga dengan ketat. Perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak privasi individu dan menjadi prioritas dalam era digital ini. (rey/pt/adv/hms/kominfokaltim)