Naskah Ranperda Tratibumlinmas Berhasil Disepakati
Pansus Capai Ranperda
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah mencapai tahap finalisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas). Proses ini melibatkan panitia khusus ranperda yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Harun Al Rasyid.
Harun Al Rasyid menyatakan bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas telah berhasil disepakati oleh seluruh anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
"Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan," ungkapnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/23).
Ranperda Tratibumlinmas bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur. Ranperda ini mencakup 13 jenis ketertiban, mulai dari ketertiban di jalan, sungai, sekolah, hingga aspek kebersihan dan keamanan.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam Ranperda ini adalah sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban, yang mencakup denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Harun menjelaskan bahwa tujuan dari sanksi ini adalah agar denda yang dikenakan kepada pelanggar bisa masuk ke kas daerah, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan daerah.
"Konsep serupa sudah diterapkan dengan sukses di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bontang," kata politisi PKS ini.
Setelah tahap finalisasi naskah, akan diadakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan. Uji publik ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
"Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini," terang pria kelahiran Gowa 21 November 1962 ini.
Setelah uji publik, Pansus akan melakukan proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh persetujuan. Harapannya, pada tanggal 16 November 2023, Ranperda Tratibumlinmas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda," pungkas Harun Al Rasyid.
Proses ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.(adv/wan)