Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Anggota DPRD Kaltim H M Ali Hamdi (tiga kanan) menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya sebelum menggelar kegiatan Sosper Bantuan Hukum.

GARISPENA.CO - TENGGARONG - Anggota DPRD Kaltim, H M Ali Hamdi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019. Kali ini berlangsung di  Desa Tani Harapan pada, Minggu (12/6) pagi.


FOTO : H M Ali Hamdi saat melakukan Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Desa Tani Harapan.



Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).


Pak Ali sapaan akrabnya mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan, agar masyarakat disini paham dengan adanya bantuan hukum.


"Apalagi ternyata di Desa Tani Harapan masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.


Menurut politikus PKS tersebut, kegiatan Sosper Bantuan Hukum sangat penting untuk masyarakat ketahui. Karena dari Perda itu, banyak menuangkan hak-hak dasar masyarakat dalam penyelanggaraan bantuan hukum.


"Tadi sudah dijelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh Pemerintah," terangnya.


Ditambahkannya, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum. 


Sementara itu, Kades Tani Harapan, Ismail mengungkapkan terkait apa yang dilakukan legislator PKS tersebut, suatu upaya positif yang patut didukung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal produk hukum. "Karena sosialisasi Perda seperti itu dipandang perlu, mengingat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum, pada kenyataannya masih jauh dari memadai," ungkapnya.


Sebelumya, dirinya pernah berniat untuk mengadakan sosialisasi seperti ini, ternyata pemerintah lebih menangkap peluang lewat anggota DPRD Kaltim. "Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Pak Ali yang sudah berkesempatan hadir di tengah para warga Desa Tani Harapan untuk memberikan pemahaman masalah hukum," pungkasnya.


Ismail berharap, agar sosialisasi Perda bantuan hukum yang menyangkut dengan masyarakat luas dapat terus dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi yang benar-benar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya di Desa Tani Harapan. (yal)