HM Ali Hamdi Gelar Sosper Bantuan Hukum
Berikan Pemahaman Hukum Pada Masyarakat

FOTO : Anggota DPRD Kaltim, H M Ali Hamdi saat menyampaikan pentingnya Sosper bantuan hukum, Kota Samarinda pada, Sabtu (25/06/22).
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, H M Ali Hamdi menggelar Sosialisasi perda (sosper) memasuki tahun ketiga. Dimulai dari tahun 2020, 2021 hingga pada tahun 2022. Sosper Perda nomor 5 tahun 2019 tersebut tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan Sosialisasi kali ini dihadiri sebanyak 120 peserta Sosper terkait bantuan hukum pada, Sabtu (25/06/22).
FOTO : Warga terlihat antusias pada kegiatan Sosper yang disampaikan Ali Hamdi kemarin.
Selain ustad Ali, hadir pula dua narasumber fakar hukum. Yakni Yayat Apriadi dan Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby.
Dikatakan ustad Ali bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional bagi warga kurang mampu. Dengan sosper ini, diharapkan warga mengetahui haknya dijamin oleh perda. "Perda ini harus disosialisasikan dengan baik agar warga paham dan bermanfaat di kemudian hari apabila menghadapi persoalan hukum," ujarnya.
Menurutnya, Sosper penting untuk digelar agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui fasilitas bantuan hukum yang disediakan cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bagi warganya. "Mungkin ada yang tersandung perkara hukum kemudian terkendala biaya. Karena dalam menghadapi perkara hukum tentu membutuhkan pengacara sebagai pihak yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Lurah, Dadang, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut antusias fasilitas bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim. "Sosper hari ini bagus untuk pembelajaran. Karena selama ini masyarakat yang kurang mampu selalu kalah dalam persidangan. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pendampingan hukum," tuturnya.
la berharap sosialisasi digelar secara berkelanjutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. "Jalur bantuan hukum ini sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat. Terutama untuk perkara hukum yang selama ini belum dibantu pemerintah," harapnya. (yal)