Berita Update

(Terbaru)
Foto jajaran Reskonarkoba sedang menggamankan pelaku MR.

GARISPENA.CO - Samarinda - Pada hari Minggu tanggal, 13 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di Jl.Pangeran Bendahara Gg Karya Muharram No-, RT.05, Kel.Tenun Kec.Samarinda Seberang - Kota Samarinda mengejutkan tetangga MR deggan adanya penggerbekan didalam rumah seorang pemuda sebut saja inisial MR.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi atau pengamatan pada alamat tersebut dan dicurigai satu orang laki-laki yang sedang tidur di kamar rumah, kemudian pelapor dan saksi mengamankan laki-laki yang mengaku bernama MR .

Polisi tidak kesulitan untuk menemukan barang haram tersebut karena tersangka sudah menyimpan rapi sabu-sabu disamping tempat tidur dan atas lemari pelaku. Dan kepolisian menemukan barang bukti sebagai berikut :


Satu Poket sabu dengan berat 0,26 gram kita dapat di bungkus rokok yang di taruh di atas kasur, dan satu poket sabu seberat 0,68 gram yang ditaruh di dalam dompet dan disembunyikan didalam lemari, sedangan dua Poket lain dengan berat 2,1 gram di dapat di dalam lemari kamar pelaku," ucap Purwanto .


Kepada kepolisian, MR mengaku belum lama menjalani bisnis haramz namun pihaknya tidak langsung percaya dengan pengakuan pelaku, diduga pelaku merupakan pemain lama, dan memiliki jaringan.


Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku bernama adam langsung kita bawa kepolres sei kunjang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut kami jajaran kepolisian .

Menghimbau masyarakat sekiranya mengetahui peredaraan narkoba di wilayah samarinda agar kerjasamanya mari kita memberantas narkoba yg lagi mengebu-gebu dan susah dikendalikan dikota kita tercinta ini .

Palaku kita ancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,'' pungkasnya.(*)

Penulis : Muhammad rizki