Nasib THL Yang Tak Lolos P3K Masih Menunggu Aturan Pusat
Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penanganan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, perihal perkembangan status para THL pasca pengumuman hasil seleksi P3K tahap 1, serta seleksi P3K tahap 2 akan segera berlangsung.
"Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Sampai hari ini, belum ada regulasi resmi yang kami terima. Tetapi dari surat edaran yang beredar, para THL ini rencananya akan dioptimalkan kembali," ucap Sunggono, Rabu (16/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa optimalisasi yang dimaksud, yakni mengarah pada sistem kerja baru dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu.
Dengan begitu, para tenaga non-ASN yang tidak lolos masih punya peluang untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah daerah dengan pola yang diatur ulang.
"Bahasanya dalam edaran tersebut adalah perjanjian kerja baru waktu tertentu. Ini belum final, karena kita masih menunggu regulasi teknis. Tapi setidaknya, ada arah untuk mempertahankan tenaga-tenaga yang memang dibutuhkan," tuturnya.
Sunggono mengakui bahwa kekhawatiran dari para THL sangat wajar, apalagi sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun.
Namun, ia mengingatkan bahwa Pemkab Kukar tetap harus menyesuaikan dengan aturan pusat agar tidak menimbulkan konflik hukum dan administratif di kemudian hari.
"Pemerintah pusat yang menetapkan aturannya, kita di daerah wajib menyesuaikan. Tapi komitmen kami tetap: semaksimal mungkin mengupayakan agar mereka tetap dapat difungsikan sesuai kebutuhan," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa beberapa perangkat daerah telah mengusulkan mekanisme internal agar para THL yang tidak lolos tetap bisa diberdayakan, setidaknya hingga ada kepastian dari pemerintah pusat.
Dengan jumlah THL yang cukup besar di Kukar, keputusan soal kelanjutan status mereka akan sangat menentukan ritme pelayanan publik di berbagai sektor.
"Ini bukan hanya soal status, tapi juga soal pelayanan. Banyak sektor yang masih sangat bergantung pada keberadaan tenaga non-ASN ini," tutup Sunggono. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co