Berita Update

(Terbaru)
Foto: Gerai Ritel Indomaret

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah tegas dengan membatasi jumlah gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayahnya, khususnya di ibu kota Kabupaten, Tenggarong.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan iklim usaha agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah gerai ritel modern di Tenggarong sudah sangat padat, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur jarak antar gerai dan zonasi usaha.

“Kami sudah menerapkan aturan jarak minimal antar gerai, karena jika dibiarkan, bisa mematikan warung-warung kecil dan toko tradisional,” ucap Alfian Noor di Tenggarong, Jumat (09/05/2025).

Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, ia memastikan bahwa jumlah Indomaret dan Alfamart di Tenggarong telah mencapai batas yang layak secara kepadatan. Data lengkap mengenai jumlah tersebut saat ini masih dalam pendataan oleh tim teknis di bidang perizinan. 

Namun demikian, Pemkab Kukar tetap terbuka terhadap investasi di sektor perdagangan lainnya. Masuknya toko-toko besar dan modern seperti Miniso, Optik Melawai, dan Kopi Kenangan disambut positif, karena dinilai memberikan nilai tambah terhadap daya tarik pusat kota dan meningkatkan belanja masyarakat.

“Kita selektif. Untuk toko modern dan restoran yang membawa konsep berbeda dan tidak bersifat mendominasi pasar, tetap kami dukung. Tapi untuk ritel skala besar yang sudah menjamur, memang perlu pengaturan ketat,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Pemkab Kukar berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi modern dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah. (ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Yk/Garispena.co