Diarpus Kukar: Pemusnahan Arsip Harus Sesuai Masa Retensi Dan Regulasi
Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) terus berupaya meningkatkan tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.Ã
Salah satu aspek penting dalam manajemen arsip adalah proses pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna atau telah melewati masa retensi, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemusnahan arsip secara berkala. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses pemusnahan wajib melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.Ã
"Kami mendorong OPD untuk melakukan pemusnahan. Tapi kalau untuk pemusnahan kan harus melalui SK Bupati. Jadi yang lagi kita proses seperti itu," ucap Rinda di Tenggarong.
Beberapa OPD, seperti Dinas Sosial (Dinsos), telah melakukan pemusnahan arsip. Saat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga sedang dalam proses pengajuan SK Bupati untuk kegiatan serupa.
Rinda menambahkan bahwa masa retensi arsip bervariasi, ada yang di bawah sepuluh tahun, ada pula yang lebih lama, tergantung jenis dan nilai informasi arsip tersebut. Di sisi lain, Diarpus juga bertanggung jawab atas penyelamatan dan pengelolaan arsip statis yang memiliki nilai sejarah permanen.
"Rumah Sakit Samboja yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan arsip statisnya kepada Diarpus Kukar,Kalau arsip statis kan dia punya nilai sejarah ya, arsip statis itu diserahkan untuk kemudian dikelola di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)," tutupnya.
Arsip-arsip bernilai sejarah ini akan dikelola dengan baik untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan pelestarian memori kolektif daerah. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co