Sampaikan Penghargaan Dan Ucapan Terima Kasih Ke Para Dewan
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Hadiri Paripurna Ke-15
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Setelah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup dinamis, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disetujui dan disahkan bersama dalam Rapat Paripurna ke-15 bertempat di gedung B DPRD Kaltim pada Senin(15/05/23).
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah.
"Sehingga Ranperda tersebut dapat diterima dan disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Timur," tutur Riza.
Dikatakannya, pembicaraan tingkat satu telah dilakukan cukup efektif sampai dengan proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapatkan hasil fasilitasi, sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Provinsi ke DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu yang lalu.
"Proses dan pembahasan yang baik Kami yakin akan menjadi sebuah langkah perubahan maupun prosedur yang baik pula dalam proses pembentukan produk hukum di daerah kedepannya," ujarnya.
Menurut Riza, perubahan Ranperda ini merupakan rangkaian tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, sebagaimana mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2016 disampaikan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian lembaga dan Pemerintah Daerah. (adv/yal/Kominfokaltim)