Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H Ali Hamdi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga, di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (27/1).




Ketua Fraksi DPRD Kaltim itu menjelaskan bahwa, Perda yang disosialisasikan ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan dan ketangguhan keluarga. "Perda ini sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat. Kita harapkan melalui Perda ini ketahanan keluarga semakin kuat dan tangguh," katanya.


Menurutnya, dalam penyampaian perda ini tidak mudah. Waktu tempuh perjalanan dari Kota Samarinda ke Kecamatan Tanah Grogot membutuhkan waktu selama delapan jam. Agenda Sosper ke- 1 penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah dan masyarakat. Ini dilakukan dalam rangka menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk lebih baik, agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dalam rumah tangga.


"Hal ini sebagai sebuah antisipasi keluarga dalam menghadapi tantangan masyarakat ditengah majunya informasi dan teknologi," ujarnya.


Ia mengatakan, melalui Perda ini banyak ilmu yang di dapat terutama tentang ketahanan keluarga, bagaimana meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama agar keluarga tetap harmonis. "Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan aktif berperan dalam mencapai tujuan Perda Ketahanan Keluarga. Semoga melalui ketahanan keluarga yang terjaga, masyarakat Kaltim dapat lebih sejahtera dan harmonis," harapnya. (wan)