Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Anggota DPRD Kaltim H M Ali Hamdi memberikan masukan terkait Sosper Bantuan Hukum bagi warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

GARISPENA.CO - KUKAR - Anggota DPRD Kaltim H M Ali Hamdi melanjutkan gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, sosialisasi aturan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu itu, dilaksanakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar pada, Sabtu (29/7) pagi.


Kehadiran H M Ali Hamdi disambut antusias masyarakat setempat. Kursi yang tersedia terisi penuh dengan adanya Sosper bantuan hukum dengan menghadirkan dua narasumber yakni Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby dan Yayat Apriadi Muhammad.

FOTO : Warga sangat antusias terlihat seluruh kursi terisi penuh tanpa ada yang kosong.



Dikatakan pria yang akrab disapa ustad Ali itu, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. "Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat tidak buta hukum," ucapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Fraksi dari PKS tersebut, memastikan sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Agar masyarakat tidak bingung ketika suatu saat tersangkut masalah hukum. Jadi sudah tahu harus bagaimana, dan tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah," paparnya.


Selanjutnya, kata ustad Ali, dalam kegiatan Sosper bantuan hukum ini hendaknya dalam satu bulan diadakan dua kali agenda. Selama ini hanya diadakan sekali Sosper dalam sebulan. "Saya harap agenda kegiatan Sosper dapat ditambah kembali volume pertemuannya. Ya paling tidak dalam sebulan itu ada dua kali kegiatan Sosper," harapnya.


Sementara itu, salah satu narasumber, Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby menuturkan, selama ini stigma masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum itu memerlukan biaya tinggi. Maka sosialiasi terkait perda ini tentu memberikan pandangan yang lebih tepat. Bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak tiap warga negara.


Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.


"Pentingnya pemahaman hukum adalah satu upaya untuk terbentuknya masyarakat yang baik, yang taat dengan hukum itu sendiri. Dari sosialisasi perda ini diharapkan literasi masyarakat tentang pemahaman hukum diharapkan menjadi lebih baik," tutupnya. (yal)