Berita Update

(Terbaru)
Foto : Tambang Ilegal yang Beroperasi di Wilayah Kaltim.

GARISPENA.CO - Samarinda - Pemprov Kaltim merasa tak berdaya untuk menindak dan menertibkan maraknya tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kaltim. Sebab, perizinan eksploitasi tambang berada di tangan pemerintah pusat, sehingga kewenangan pemerintah daerah pun menjadi terbatas.


Hal itu diakui oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Kepada awak media yang mewawancarainya  Jumat (18/6/2021), Hadi Mulyadi mengatakan  perizinan tambang yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tidak mengatur pengawasan pemerintah daerah atas tambang yang berada di provinsi. 


Hadi mulyadi menegaskan bahwa tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga karna dapat merusak alam, dan juga bisa menjadi biang keladi masalah banjir yang ada disamarinda, ujar wagub hadi mulyadi yang menjabat sebagai wakil gubernur kaltim , Kami juga tidak akan tinggal diam dan tetap berkoordinasi agar masyarakat tidak dirugikan gara-gara perihal ini. Sudah disampaikan, tapi tidak ada reaksi dari pemerintah pusat,” bebernya.


Dalam kasus ini hadi mulyadi menghimbau untuk semua berpartisipasi antara pemerintah pusat. dan pemerintah daerah agar bekerja sama menyelesaikan kasus ini, kewenangan mengenai tambang ada di pemerintah pusat. "Sebagai pemerintah daerah, kewenangan kami hanya dapat melaporkan ke pihak kepolisian maupun pemerintah pusat. Dan itu telah kami lakukan. Jadi pihak kepolisian yang bisa menindak. Kemarin kami telah melaporkan 26 tambang ilegal yang beroperasi di Kaltim," pungakasnya. (*)


Penulis : Muhammad Rizki