Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Kepala Dinas DKP3A Kaltim Noryani Soryalita memberikan arahan dalam Rakorda kemarin.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita melaksanakan rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kalimantan Timur Tahun 2022. Adapun dalam kegiatan rapat tersebut berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (16/03/22).


Dikatakan Noryani Soryalita, bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi fluktuasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga perlu penguatan gugus tugas TPPO, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Perlu juga diupayakan adanya jaminan aksesbilitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial," ucapnya.


Soraya menyebutkan, berdasarkan data Sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Sinfoni PPPA) dari tahun 2018-2020, kasus TPPO semakin meningkat. Jika dirincikan pada tahun 2018 telah terjadi lima kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.


Sementara itu, pada tahun 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 telah terjadi 8 kasus, percatatan sampai 1 oktober 2020 yaitu Berau 4 Kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus.(adv/Kominfo Kaltim)