Ombusman Lakukan Kunjungan Ke DPMPTSP Kaltim
Pantau Kesiapan Pasca UU Omnibus Law
GARISPENA.CO - Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provensi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kunjungan dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/6/2021).
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Ombusman melakukan koordinasi Kepada instansi pemerintah daerah kemudian dilanjutkan ke parlemen terkait penyelenggaraan pelayanan publik. "Kunjungan ini sebagai salah satu upaya kami dalam pencegahan maladministrasi dan korupsi di lingkup pemerintah daerah," jelas Anggota Ombusman RI Hery Susanto kepada awak media (23/6/2021).
Selain itu, Hery juga menyebutkan kedatangannya di Kaltim sebagai penyelarasan pasca berlakunya UU Omnibuslaw, dimana adanya perpindahan urusan regulasi dari daerah ke pusat. "Penyelarasan ini memang masih terus berjalan, bahkan ada kementrian lembaga yang dalam penyusunan di UU Omnibuslaw itu kan harus diikutin dengan regulasi penurunannya seperi peraturan pemerintah (Permen), Peraturan Mentri (Permen), Peraturan Daerah (Perda), dan lain-lain," beberanya.
Menurut Hery saat ini pemerintah pusat tidak sedikit yang masih belum menerapkan klausula UU pelayanan publik dalam turunan pasca UU Omnibus Law. "Sehingga upaya koordinasi kerjasama itu titik tekannya bagaimana agar regulasi turunan pasca UU Omnibus Law itu memperhatikan aspek pelayan publik sebagaimana yang ada dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," terang Hery.
Selain itu, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan upreading layanan publik, baik yang sarpras nya maupun sistemnya itu sendiri. "Dan di tunjang juga dengan produk-produk hukum turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kita juga sedang bersiap-siap untuk penerapannya pada 2 Juli nanti. Sehingga beberapa langkah yang sangat strategis akan kita lakukan, dengan kedatangan ombudsman menjadi penyemangat bagi kami dalam meningkatkan pelayanan," ucap Puguh.
Puguh menambahkan, secara teknis masyarakat dapat melihat pelayanan dalam perizinan di website DPMPTSP Kaltim. "Langkah ini sedang berjalan, semoga sesuai target karena 2 Juli akan segera melaksanakan running. Saat ini sedang dalam tahap finishing tanda tangan elektronik, mungkin 2 Juli nanti akan secepatnya rilis," tandasnya.
Diketahui melalui omnibus law bidang perizinan berusaha, pemerintah pusat berencana untuk merombak habis pasal-pasal yang terkait perizinan dan tersebar di sekitar 74 hingga 72 UU. Pendekatan dari perizinan pun akan diubah dari license based approach yang berlaku saat ini menjadi pendekatan berbasis risiko yang sudah dipraktikkan di beberapa negara.
Untuk diketahui, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah lama diamanatkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Amanat tersebut tertuang dalam UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Peraturan Presiden No. 97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP, telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan PTSP di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPMPTSP.
DPMPTSP memiliki tugas untuk menjalankan fungsi pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan serta melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.(*)
Penulis: Muhammad Rizki