Berita Update

(Terbaru)
KPID Kalimantan Timur saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Jakarta - Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-92 yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kegiatan yang digelar pada Minggu (1/6/2025) di Jakarta ini dihadiri seluruh perwakilan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) se-Indonesia, termasuk KPID Kalimantan Timur.

Dalam Rakornas tersebut, KPID Kalimantan Timur menyoroti secara khusus ketimpangan pengawasan antara media penyiaran konvensional dan platform digital yang selama ini belum terjangkau secara adil oleh regulasi.

Wakil Ketua KPID Kaltim, Hajaturahman, mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menciptakan ruang media baru yang sangat berpengaruh, namun masih minim kontrol.

“Kami melihat langsung di daerah bagaimana konten-konten digital menyebar luas tanpa pengawasan yang sepadan, sementara lembaga penyiaran konvensional terus diawasi ketat. Ini menciptakan ketidakadilan yang mengkhawatirkan,” ujarnya di sela Rakornas.

Senada dengan itu, Tri Herianto, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan digital secara menyeluruh, bukan sekadar kosmetik hukum.

“Banyak platform saat ini memproduksi konten yang berpengaruh besar terhadap opini publik, bahkan melampaui televisi. Tanpa dasar hukum yang kuat, kita tidak punya alat untuk memastikan mereka tunduk pada etika penyiaran,” tegasnya.

Delegasi KPID Kaltim yang turut hadir dalam Rakornas kali ini terdiri dari Hajaturahman, Tri Herianto, dan Sabir Ibrahim. Mereka aktif dalam sejumlah sidang komisi dan forum diskusi, menyampaikan pandangan daerah yang selama ini berhadapan langsung dengan dampak konten digital tanpa kendali.

Keterlibatan aktif ini mencerminkan komitmen KPID Kaltim untuk terus mendorong terciptanya sistem penyiaran nasional yang adil, inklusif, dan bertanggung jawab.

Kemudian, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah juga menekankan bahwa sistem penyiaran nasional sudah harus bertransformasi mengikuti zaman. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

“Teknologi dan kebiasaan konsumsi masyarakat sudah berubah drastis. Kalau regulasi kita masih tertinggal dua dekade, maka penyiaran akan semakin kehilangan relevansinya,” jelas Ubaidillah.

Rakornas yang menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Harsiarnas 2025 juga diramaikan dengan agenda publik seperti fun walk, pameran media, hingga diskusi lintas sektor yang menghadirkan pelaku industri dan masyarakat.

Semangat kolaboratif dari seluruh KPID di Tanah Air, termasuk Kalimantan Timur, memperkuat upaya bersama dalam merumuskan rekomendasi konkret yang akan menjadi landasan dalam proses legislasi revisi UU Penyiaran ke depan. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co