HM Ali Hamdi Gelar Sosper
Berikan Pemahaman Hukum Bagi Warga Di Desa Kerta Buana

SOSIALISASI: HM Ali Hamdi saat memberikan pemahaman hukum di hadapan para peserta Sosper di desa Kerta Buana pada, Selasa (30/8) sore.
GARISPENA.CO - KUKAR - Pemahaman demi pemahaman terus di galakkan Anggota DPRD Kaltim dalam mensosialisasikan Perda bantuan hukum. Salah satunya Anggota DPRD Kaltim HM Ali Hamdi menggelar sosialisasi Perda (Sosper) terkait Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kegiatan Sosper tersebut berlangsung Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang pada, Selasa (30/8) sore.
FOTO : Nampak peserta Sosper antusias yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim HM Ali Hamdi.
Kehadiran Ali Hamdi tidak sendirian, pihaknya didampingi Sekretaris DPD PKS Kukar, Akhmad Zainuddin. Serta dua narasumber dari praktis hukum. Yakni Muhammad Faizuddin dan Yayat Apriadi MuhammadÂ
Usai kegiatan Sosper, HM Ali Hamdi mengatakan bahwa Sosper bantuan hukum sangat diperlukan masyarakat. "Karena kita ini makhluk sosial, jadi pasti ada interaksi dengan sesama manusia juga. Sehingga dilapangan pasti ada tingkah laku atau aktivitas yang mungkin melanggar aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya Sosper bantuan hukum seperti ini sangat tepat untuk membantu masyarakat kalangan bawah dalam mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk Sosper bantuan hukum sudah tepat dilaksanakan di desa Kerta Buana. Karena disini wilayah tambang batu bara, pastinya banyak lahan yang pastinya bersinggungan dengan pengusaha tambang. "Dengan adanya Sosper ini, masyarakat dapat terlindungi dan mengerti atas hak-hak yang patut di perjuangan kan lewat pengadilan. Tentunya didampingi dengan bantuan hukum atau pengacara," imbuhnya.
Narasumber pertama, akademisi dari Universitas Unmul, Yayat Apriadi Muhammad menerangkan, jika Perda ini dibuat atas banyaknya keluhan dari masyakarat. Itu didapat langsung oleh Anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat. "Jadi Perda ini ada karena masukan-masukan dari warga. Dan ternyata banyak yang menghadapi masalah hukum makanya dibuatlah penyelenggaraan bantuan hukum," terangnya.
Sedangkan, Muhammad Faizuddin selaku narasumber kedua menambahkan bahwa adanya Perda bantuan hukum ini sudah tepat. Karena Perda ini tercipta untuk semua masyakarat. Jadi, mereka diminta untuk tidak sungkan melapor jikalau tengah menghadapi masalah hukum. "Intinya adalah bantuan hukum merupakan hak konstitusional masyakarat dan yang harus terpenuhi," jelasnya.
Perwakilan Kepala Desa Kerta Buana, diwakili Ketua BPD Kerta Buana Ilham Jayadi mengungkapkan bahwa dalam kesempatan ini mengucapkan selamat datang kepada anggota DPRD Kaltim dapil Kukar HM Ali Hamdi. Kami sebagai masyarakat yang masih kurang kelembagaan bantuan hukum dengan adanya sosialisasi ini, sangat terbantu. Karena sosialisasi Perda seperti itu dipandang perlu, mengingat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum," tutupnya. (yal)