Uang Kurang Saat Membeli Narkoba Jenis Sabu, Warga Samarinda Sebrang Berujung Maut Ditangan 8 Orang Pemuda

Foto : Tersangka Melakukan Rekonstruksi Reka Adegan Kasus Penggeroyokan, Dihalaman Polresta Samarinda.
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Peristiwa berdarah yang terjadi pada awal Juli kemarin dan mengakibatkan Jumriansyah (39) tewas di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada jumat (30/7/2021) siang tadi dilakukan rekonstruksi adegan oleh kepolisian.
Hal ini dilakukan gunakan mencari dan mengetahui pasti bagaimana Jumriansyah tewas ditangan kelompok yang menganiayanya. Diketahui sabetan senjata tajam (sajam) dan pukulan balok serta hantaman batu di kepala serta leher yang membuat Jumriansyah tewas.
Hal ini terungkap dari hasil reka ulang adegan yang digelar Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda di halaman Polsek Samarinda Kota yang menampilkan 28 adegan. "Jadi kami menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui kejadian pastinya," ungkap Waka Polsek Samarinda Kota AKP Tawang saat dijumpai siang tadi.
Rekonstruksi siang tadi pun dilakoni oleh dua pelaku. Yakni dua pria berinisial SD dan DN. Kata Tawang, sejatinya kejadian berdarah itu melibatkan delapan orang pelaku.
Namun pihak kepolisian baru mengamankan dua di antaranya dan enam sisanya masih dalam upaya pencarian."Jadi ada 28 adegan rekonstruksi yang sudah digelar. Mulai dari awal kejadian hingga korban meninggal. Dan seperti apa peran kedua pelaku ini," tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum kedua pelaku, yakni Nurita menyampaikan jika dilihat dan ditelaah dari 28 reka ulang adegan ia menilai kasus tewasnya Jumriansyah ini tidak mengandung unsur berencana.
"Jadi kalau dilihat tidak ada unsur perencanaannya. Dan kejadian awalnya juga kan saat mereka (pelaku) berkumpul Di depan gang bhakti jalan lambung mangkurat, kelurahan samarinda ilir. Kemudian korban Menghampiri dan menggeluarkan sebilah badik, dan menggacunggkan nya kewarga yang ada didekatnya. Tidak hanya itu saja zumriansyah 43 tahun, warga samarinda sebrang, kelurahan mangkupalas, sempat merusak barang - barang yang ada. Hal ini yang menyulut amarah pelaku hingga terjadi aksi seperti ini," pungkasnya.
Pelaku sendiri kini telah mendekam dibalik dinginnya jeruji besi mapolres kota samarinda, dan pelaku sendiri kena pasal kasus pembunuhan dengan pasal 338 KHUP , pelaku sendiri terancam hukumam maksimal 15 tahun penjara. Tutup Waka Polsek Samarinda Kota AKP Tawang saat dijumpai siang tadi (*).
Penulis : Muhammad Rizki