Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Larangan merokok saat berkendara mulai diterapkan di Kota Samarinda. Bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan ini, terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.

 

Aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di jalan. Sebab, pengendara yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya. Karena bekas puntung atau abu rokok dapat mengenai pengendara lain di belakangnya.

 

"Saya menegaskan jangan sampai ada kendaraan mau dari mobil, motor, dan yang lain saat berkendara sambil merokok. Karena mengganggu konsentrasi pengendara lain," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo kepada awak media, baru-baru ini. (adv/yal/Kominfokaltim)