"Mengintip" Dengan Cara Merekam Di Telepon Pintarnya.
Membuatnya Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib.
GARISPENA.CO - SAMARINDA - BD diamankan kepolisian lantaran kedapatan merekam seorang wanita, berinisial AA (23) di minimarket tempat iya bekerja mengais rejeki.
Pemuda 24 tahun itu tak menyangka bahwa aksinya tersebut di ketahui korbannya yang sedang buang air kecil. Alhasil BD pun kehilangan pekerjaan dan terancam mendekam dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama.
Pelecehan seksual yang dilakukan BD ini terjadi di sebuah minimarket Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/6/2021) malam lalu.
"Pelaku tetap kami proses. Statusnya kini tersangka dan sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui telpon selulernya, Jumat (25/6/2021) sore.
Sena, sapaan karibnya, menyampaikan kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui, aksi tidak terpuji itu sudah dilakukan BD berulang kali.
"Dari pengakuan tersangka, diketahui aksinya ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, terbukti dari video pelecehan yang didapat dari handphone tersangka," terang Sena
Sebelumnya, BD pun sempat ketahuan melakukan hal serupa, Namun hal tersebut tak sampai diproses secara hukum, lantaran korban lebih memilih jalan damai. Bukannya insap, BD malah berulah kembali.
Sialnya korban yang terhakir ini, tidak mau Khasusnya hanya selesai lewat materai. AA yang merupakan mahasiswa memilih untuk memperkarakan kasus tersebut.
Kini BD yang telah menyandang status tersangka dijerat polisi dengan UU Pornografi, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Tahun 2008.
"Pelaku kita ancam 12 tahun penjara, atas perbuatannya itu," tegas sena.
Lanjut Sena, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dan tengah menyelidiki berapa jumlah video perempuan buang air kecil yang direkamnya.
"Kita masih lihat lagi dari handphonenya. Ada berapa orang jadi korban, kalau lebih dari satu tentu kami arahkan para korban segera membuat laporannya. Dan bisa saja tersangka ini dikenakan pasal pengulangan perbuatan," pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad rizki