Tim Satreskoba Polresta Samarinda, Berhasil Membekuk Kurir Sabu - Sabu
Barang Ditaruh Didepan Plang Jalan Perjuanggan Samarinda Utara

Foto : Kurir Sabu Dan Barang Bukti Jenis Sabu - Sabu yang Disimpan Di Bungkus Makanan Ringan, seberat 28.6 gram, dan 2 buah handphone
GARISPENA.CO - Samarinda - Anggota Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi sabu di Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Jumat 6 Agustus 2021 malam lalu.
Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut, petugas langsung terjun ke lapangan memantau lokasi.
Sesampainya di lokasi, anggota Satreskoba menemukan seorang pria berinisial AAW, 25 tahun dengan gelagat mencurigakan.
Saat digeledah tim reskoba berhasil menemukan barang bukti, dua poket sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto mengatakan, AAW mengaku hanya kurir yang diperintahkan seorang wanita berinisial IR untuk menaruh sabu pesanan itu di salah satu gapura Jalan Perjuangan.
"Sabu disimpan di dalam bungkusan makanan ringan, begitu ditangkap ia mengaku sistem transaksi tidak secara face to face," ucapnya, Senin 9 Agustus 2021.
Iptu Purwanto menjelaskan setelah ditelusuri ternyata AAW masih menyimpan banyak sabu di rumahnya, hasil titipan dari pelaku IR. "Di rumahnya ada sekitar 8 poket sabu seberat 82,5 gram," ungkapnya.
AAW mengaku hanya diupah oleh IR sebesar Rp 250 ribu setiap kali ada pemesanan. "Tak pernah transaksi tatap muka, hanya ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli, barulah AAW bergerak," bebernya.
Polisi telah menetapkan IR dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan AAW dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Penulis : Muhammad Rizki