Tiga Lansia Ditangkap Polisi
Lantaran Kedapatan Miliki 4000 Pil Double L

Foto : Para Tersangka yang merupakan lanisa di tangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda lantaran memiliki 4 ribu pil Double L (update)
GARISPENA.CO - Samarinda - Tak patut dicontoh, diusia mereka yang tak lagi muda, 3 Lansia di Samarinda malah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjual narkotika jenis Double L. Ketiga pelaku yakni JM (54), BU (55), dan SY (52) ditangkap jajaran Satrskoba Polresta Samarinda di kediaman JM yang berada di jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis (17/6/2021) pukul 21.20 Wita.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkotika tersebut, berdasarkan informasi warga yang mengetahui rumah JM sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba jenis double L .Â
"Dari informasi itu, anggota kami langsung melakukan pengamatan dikediaman JM, dan pada Kamis malam kami berhasil mengamankan 2 pelaku yakni JM dan BU," kata AKP Rido Dolly saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 bungkus yang berisikan 4 ribu butir pil Double L.
"Saat hendak digeledah para pelaku sempat berusaha membuang barang bukti tersebur, namun hal itu di ketahui anggota kami," terangnya.
Setelah mengamankan 2 pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan tak butuh waktu lama , jajaran satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial YS di jalan Abdul Muthalib, Samarinda.
"Saat diamankan, kami tidak mendapatkan narkotika lainnya dari tangan YSz namun diketahui 4 ribu Pil Double L ini merupakan milik ketiga pelaku," bebernya.
Ketiganya pun langsung digiring ke Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, para pelaku telah menjual barang haram tersebut sejak awal tahun 2021 lalu.
"Pelaku sudah menjual sejak 5 bulan lalu, dan setiap kali bertransaksi kepada pelanggaan, mereka menjualnya di kediamannya JM yang berada di jalan Biawan," ungkap Rido.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
Penulis: Muhammad rizki