Percepat Legalitas UMKM, Dinas Koperasi Kukar Sosialisasikan Manfaat NIB
Kutai Kartanegara - Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Fathul Alamin, menegaskan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.
Ia mengibaratkan NIB sebagai akta kelahiran bagi sebuah usaha, mirip dengan bagaimana setiap individu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"NIB itu ibaratnya seperti akta kelahiran bagi usaha. Jika manusia memiliki NIK, maka usaha memiliki NIB. Satu nomor ini melekat pada pelaku usaha untuk segala jenis usaha yang dimilikinya," jelas Fathul, Selasa (18/03/2025).
Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat, di antaranya adalah pengakuan resmi dari pemerintah serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dan mendapatkan perlindungan jika terjadi sengketa bisnis.
"NIB sangat penting karena pertama, sebagai pengakuan dari pemerintah atas legalitas usaha, dan kedua, sebagai perlindungan. Misalnya, jika produk usaha diakui oleh pihak lain atau membutuhkan pengundangan, maka NIB menjadi dasar hukumnya," tambahnya.
Saat ini, DiskopUKM Kukar semakin gencar mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya NIB. Pemerintah juga telah menyederhanakan proses pendaftarannya.
Fathul menjelaskan bahwa kini pelaku usaha tidak perlu lagi membuat surat keterangan usaha di desa atau kecamatan. Cukup dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor WhatsApp aktif, mereka sudah bisa mendaftarkan usahanya secara online atau melalui bantuan DiskopUKM.
"Pembuatan NIB sekarang lebih mudah dan gratis. Tidak perlu lagi surat pengantar RT atau kecamatan, bisa dibuat dari rumah sendiri atau dibantu oleh dinas kami," ujarnya.
Untuk tahun ini, DiskopUKM Kukar menargetkan fasilitasi pembuatan 1.160 NIB bagi pelaku usaha di 20 kecamatan. Selain melayani permohonan di kantor dinas, tim juga akan turun langsung ke kecamatan untuk mempercepat proses penerbitan NIB.
"Kami menargetkan 1.160 NIB untuk tahun ini, dengan sistem jemput bola ke kecamatan. Ini di luar layanan reguler di kantor Dinas Koperasi dan UKM yang terus berjalan setiap hari," ungkap Fathul.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kukar yang memiliki legalitas resmi dan mendapatkan akses lebih luas dalam pengembangan usaha mereka. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co