Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda terus menjadi sorotan.


Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual minol tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket.


Kemudahan dalam membeli minol itu tentunya membuat resah masyarakat.


Masyarakat khawatir hal itu akan berdampak pada generasi muda.


Terkait hal itu, Walikota Samarinda Andi Harun memastikan, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran minol ini.


Nantinya, pengawasan ini dipastikan ke seluruh penjuru mulai dari warung kelontong, minimarket, hingga supermarket.


Ditekankan bahwa izin penjualan minol hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.


Hal itu telah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023, tepatnya pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran di hotel berbintang.


"Tempat lain selain itu, tidak boleh lagi," tegas Andi Harun.


Pengawasan itu, lanjut Andi Harun, juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).


Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke.


"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. (yal/wan)


Sumber : kaltim.tribunnews.com