Polisi Kembali Menggamankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Selang Sehari Dengan Penanggakapan Yang Sama Di Jalan Pangeran Bendahara Samarinda Seberang
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Seperti tak ada kapok - kapoknya peredaraan narkoba disamarinda polisi kembali menggamankan seorang pemuda.
Jajaran Reskorba Polsek Sei Kunjang kembali menggamankan 1orang pelaku berinisial IP. Pada hari Senin tanggal, 14 Juni 2021 sekitar pukul 00.53 Wita di Jl.Pangeran Bendahara Gg.Pertenunan No.- RT.02 Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang - Kota Samarinda.
Dari hasil penggeledahan polisi menememukan, barang bukti berupa 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Brutto yang tersimpan pada sebuah 1 (satu) buah kotak plastic warna kuning yang tidak jauh dari tempat duduk pelaku.
Benar bahwa pelapor dan saksi mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Pangeran Bendahara Gg. Pertenunan Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang - Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu dan tempat peredaraan narkotika.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi/pengamatan pada alamat tersebut dan dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk sendiri di depan sebuah Posyandu.
Benar saja dugan polisi dan informasi dari masyarakat polisi mendapatkan barang haram tersebut dari pemuda berinisial IP dan inilah barang bukti yang didapatkan jajaran kepolisian sebagai berikut :
- 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Brutto.
- 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna biru.
- 1 (satu) buah kotak plastic warna kuning.
Atas kejadian penangkapan ini pemuda tersebut kini sudah diamankan di Mako Polresta samarinda untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatan pelaku terkena ancaman tentang kepemilikan barang haram jenis narkotika.
Dan pelaku terancam degnan pasal (114 )ayat (2) huruf a UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 thn kurungan penjara.(*)
Penulis : Muhammad Rizky