- Wednesday, 28 April 2021
- 465 kali
Ketagihan Maling Di Warung Bakso, Bapak Ini Dibui 12 Bulan
GARISPENA.CO - Samarinda - Yani (53) harus mendekam sedikitnya setahun di balik jeruji besi.
Warga Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, divonis bersalah melakukan
pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
(Curat).
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada Yani.
Tak ingin berlama-lama, Yani langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan, minggu kemarin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Agus Purwantoro menuntut? agar Yani dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun (18 bulan).
"Kami juga terima vonis yang dibacakan," beber JPU.
Yani diseret ke pengadilan karena berulang kali membobol warung bakso di
sekitaran Sungai Kunjang di awal Agustus dan akhir Oktober 2020 lalu.
Yani masuk ke areal warung bakso dengan cara memanjat dinding pembatas
antara warung dan bangunan di sebelahnya. Semula Yani mengambil tabung
gas di warung bakso. Ada lima tabung gas diambilnya.
-
Berau - Seorang wanita paru baya berinisial EL (56) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial YL (20). Pelaku melanc...
-
Samarinda - Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim. Pengge...