Berita Update

(Terbaru)
ilustrasi

GARISPENA.CO - Samarinda - Yani (53) harus mendekam sedikitnya setahun di balik jeruji besi. Warga Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, divonis bersalah melakukan pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada Yani.

Tak ingin berlama-lama, Yani langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan, minggu kemarin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Agus Purwantoro menuntut? agar Yani dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun (18 bulan).

"Kami juga terima vonis yang dibacakan," beber JPU.
Yani diseret ke pengadilan karena berulang kali membobol warung bakso di sekitaran Sungai Kunjang di awal Agustus dan akhir Oktober 2020 lalu. Yani masuk ke areal warung bakso dengan cara memanjat dinding pembatas antara warung dan bangunan di sebelahnya. Semula Yani mengambil tabung gas di warung bakso. Ada lima tabung gas diambilnya.

Ketagihan melancarkan aksinya, Yani kembali menyatroni warung bakso. Di aksi keduanya Yani membobol ruang kasir dan mengambil uang sebanyak Rp 3 juta. Tak puas, Yani juga mengambil uang dalam kotak amal yang dititip di warung bakso. Isi kotak amal sekitar Rp 2 juta. Akibat ulah Yani, pemilik warung bakso mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta hingga akhirnya Yani tertangkap kemudian dibawa ke persidangan.(Tim GP)