- Tuesday, 28 March 2023
- 545 kali
DPK Bontang Adakan Sosialisasi Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021
GARISPENA.CO - BONTANG - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 7 tahun 2021 tentang kearsipan, Selasa (28/3/23) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
DPK selaku lembaga kearsipan daerah yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dengan cara melakukan sosialisasi. Baik itu peraturan daerah maupun perundang-undangan lainnya yang terkait kearsipan.
Kearsipan sangatlah perlu diatur dalam perda secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, dan untuk melindungi kualitas pelayanan publik.
"Hal ini juga dapat menjamin perlindungan hak perdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggung jawaban daerah," jelas Najirah, Wakil Wali Kota Bontang saat memberikan sambutan.
Kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi pencipta arsip, dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
"Dengan adanya sosialisasi perda ini, diharapkan dapat memudahkan bagi pencipta arsip untuk melakukan tata kelola kearsipan pada instansinya," tutupnya. (adv/hmsdpk-kaltim/tw)
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Tahun ini, sebanyak 827 posyandu d...
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menghadirkan jaminan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat melalu...
