Tertangkap Sedang Transaksi Narkoba Pemuda 40 Tahun Dan Ladiez THM
Diringkus Reskoba Polresta Samarinda Ditempat Yang Berbeda

Foto : Jajaran Reskoba Polresta Samarinda, menggamankan 1 poket sabu, dari tanggan pemuda berinisial EK (40 tahun))
GARISPENA.CO - Samarinda - Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang wanita yang bekerja sebagai Lady Escort atau LC di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi, menerangkan pengedar dan pengguna kristal mematikan itu ditangkap di lokasi berbeda.
Berawal dari informasi warga, bahwa di Jalan Kenanga Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Informasi itu lalu ditindak lanjuti pihak berwajib dengan mulai dilakukannya penyelidikan.
Senin (2/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, sejumlah petugas yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebutkan, mendapati seorang pria sedang mengendarai motor berhenti dijalan yang sepi itu.
Dari gelagat yang mencurigakan membuat Tim Reskoba Polresta Samarinda curiga dan benar saja ketika petugas hendak mendekati dengan mengendarai motor pria itu malah berusaha kabur.
Namun usaha kabur menjadi hal yang sia-sia. Pria tersebut seketika tersungkur, setelah motor yang dikendarainya ditabrak petugas. Dibekuk tanpa perlawanan pria tersebut kemudian mengaku bernama Eko Sayam alias Momon (40) saat ditanya oleh petugas.
"Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok, di dashboard motornya, yang saat dibuka berisikan satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih," ungkap Iptu Purwanto, Jumat (6/8/2021). Ternyata yang mau membeli sabu ini wanita, kemudian kami amankan yang bersangkutan. "Tersangka ini mengaku bernama Adelia alias Adel (21), dia bekerja di THM itu," sambungnya.
Singkatnya kedua tersangka ini dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan awal tersangka bernama Eko Sayam merupakan pengedar sabu. Sedangkan Adelia sebagai pengguna narkoba golongan I tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi dan Jajaran Reskoba Polresta Samarinda masih mendalami kasus ini dan masih melakukan pengembangan dari mana asal mula pelaku eko mendapatkan barang haram tersebut," tandasnya. (*)
Penulis : Muhammad Rizki