Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi (kacamata) hadir menyanyikan lagu kebangsaan  Indonesia raya di Sosper Desa Manunggal Jaya.

GARISPENA.CO - KUKAR - Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan  membayar pengacara untuk mendampinginya. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Sabtu (29/10). Kegiatan yang dihadiri peserta sebanyak 120 orang itu menghadirkan narasumber Praktisi Hukum yakni Yayat Apriadi Muhammad dan Muhammad Faizuddin.


FOTO : Ali Hamdi (kanan) dan Sukemi (dua kanan) foto bersama sesuai kegiatan Sosper bantuan hukum kemarin.


Dikatakan Ali Hamdi, kegiatan seperti ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah diantaranya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. "Selain hal tersebut juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggungjawabkan serta mengatasi persoalan hukum warga kurang mampu," tuturnya.


Pihaknya berpesan, kepada peserta yang setelah ini yang masih ada kesulitan terkait masalah hukum dapat menghubungi pihaknya. "Kami sudah siap dan beberapa kali dalam setiap Sosper ada yang melaporkan. Kalau masalah menang dan kalah itu urusan di ranah pengadilan. Tapi tetap kita damping itu sebagai wujud dari pelayanan kami kepada masyarakat yang butuh bantuan hukum," terangnya.


Sementara itu, Kepala Desa Manunggal Jaya, Sukemi mengucapkan terimakasih kepada Ketua fraksi PKS DPRD Kaltim yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan sosper hari ini. "Kami atas nama warga Desa Manunggal Jaya sangat mengapresiasi pak H M Ali Hamdi menyampaikan Sosper tentang bantuan hukum. Yang tadinya masyarakat belum mengerti tentang permasalah tata cara pengajuan bantuan hukum. Alhamdulillah sekarang paham dengan adanya penjelasan dari praktisi hukum dengan sesi tanya jawab," pungkasnya. (wan/yal)