Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Kegiatan Penyebarluasan Perda (Peperda), kembali dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kaltim H. Ali Hamdi. kali ini berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (16/7).


Dalam kegiatan ini H Ali Hamdi menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.


Legislator yang biasa di sapa Ustadz itu mengatakan, Perda ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. Karena penyampaian perda ini merupakan salah satunya memberikan informasi edukasi kepada masyarakat. "Karena kita ketahui bersama, bahwa negara ini bisa utuh itu diawali dengan adanya ketahanan keluarga. Apabila keluarga utuh maka dalam melakukan pembangunan bangsa akan terus meningkat hingga akhir hayat nanti," katanya.


Dia mengatakan, untuk sosialisasi Perda di Desa Purwajaya merupakan yang ke empat Kalinya dirinya hadir disini. "Harapannya Perda ini dapat dipahami substansinya, karena bagaimanapun ketika keluarga bisa berjalan dengan penuh ketahanan keluarga maka ini akan menjadi penopang dari pada proses pembangunan di daerah, dan semoga informasi yang kami sampaikan bisa dipahami oleh masyarakat dan bisa menjadi contoh bagi keluarga-keluarga di sekitarnya," jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim itu.


Sementara itu, Ketua RT 20, Desa Purwajaya, Aan Juanda mengungkapkan, dirinya mewakili pemerintah Desa Purwajaya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kaltim yang telah melaksanakan kegiatan Peperda di Desa Purwajaya.


"Luar biasa kehadiran Pak H Ali Hamdi di sambut antusias warga. Karena menurutnya Perda ini memberikan pendidikan terkait manajemen rumah tangga terhadap masyarakat kami, khususnya para ibu-ibu. Harapannya jika ada Perda yang baru kami ingin disosialisasikan lagi agar kami mengetahui," pungkasnya. (wan)