IKD Sebagai Aplikasi Identitas

YUK REGISTRASI: Pemkot Samarinda mengupayakan peningkatan jumlah penduduk yang mendaftarkan dirinya di KTP digital melalui aplikasi IKD.
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Pemkot Samarinda terus menggenjot masyarakatnya untuk mengaktifkan kartu tanda penduduk (KTP) digitalnya. Hingga kini, tercatat ada 21.735 orang yang sudah terdaftar melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Salah satu upaya agar jumlah tersebut bisa terus bertambah yakni menggencarkan sosialisasi dan aktivasi akun kependudukan di berbagai lokasi. "Kami jemput bola ke beberapa lokasi untuk menyosialisasikan dan melayani aktivasi NIK (nomor induk kependudukan) KTP Digital."
"Seperti ke OPD, IKD Goes to Campus, serta ke para tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit dan puskesmas," ucap Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda Ina Nindita Sari.
Gerakan aktivasi IKD bergulir sejak awal 2023. Target nasional, IKD 2023 sudah menerima 25 persen dari total jumlah warga kabupaten/kota yang wajib E-KTP. "Untuk Samarinda sendiri, data wajib E-KTP yaitu 186.535, sementara capaian aktivasi KTP Digital sampai 30 Oktober 2023 ialah 21.735 pengguna," terang Ina.
Ia pun menjelaskan tata cara aktivasi KTP Digital melalui aplikasi IKD. Pertama, siapkan handphone/smartphone Android versi 10.0 up atau IOS. Selanjutnya, pastikan alamat email dan nomor handphone aktif, serta telah memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Kedua, registrasikan diri di aplikasi IKD. Kemudian isi data NIK, email, dan nomor handphone lalu klik Verifikasi Data. Langkah selanjutnya, unggah foto selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada petugas Dukcapil setempat. Terakhir, verifikasi dan aktivasi melalui email yang terkirim dari SIAK Terpusat.
"Jadi untuk pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali, harus di depan petugas Dukcapil untuk memastikan keamanan data. Dan aktivasi IKD ini hanya bisa dilakukan untuk satu NIK di satu handphone," jelas Ina.
Perempuan berhijab ini juga menjelaskan perbedaan KTP Digital dan E-KTP. KTP Digital adalah NIK yang telah diaktivasi melalui aplikasi IKD Kemendagri dan melekat sesuai nomor IMEI di ponsel. Sedangkan E-KTP adalah kartu kependudukan berupa fisik yang saat ini banyak dimiliki oleh masyarakat dan telah terdaftar di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah penduduk melakukan perekaman E-KTP.
"Jadi bukan berarti E-KTP difoto pakai handphone lalu itu disebut KTP Digital. Bukan seperti itu. KTP Digital itu harus sudah melalui aktivasi melalui aplikasi IKD," terangnya.
Adapun beberapa fungsi IKD, meliputi pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; Autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
KTP Digital adalah bentuk transformasi data di tengah era kemajuan teknologi dan peningkatan jumlah penduduk yang cukup pesat. KTP Digital nantinya juga diarahkan pada integrasi satu data kependudukan untuk seluruh kartu layanan masyarakat. Seperti NPWP, BPJS Kesehatan, kartu vaksin, dan sebagainya. (KRV/pt/adv/hms/kominfokaltim)