Berita Update

(Terbaru)
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin

SAMARINDA - Ketimpangan akses pendidikan di Kalimantan Timur terus menjadi tantangan, terutama menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri mendorong sebagian calon siswa beralih ke sekolah swasta, namun beban biaya sering kali menjadi penghalang utama.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengungkapkan pentingnya peran sekolah swasta dalam mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih adil. 

Ia menekankan bahwa visi pendidikan gratis tidak bisa hanya ditopang oleh sekolah negeri, tetapi juga perlu didukung sektor swasta, terutama yang telah menerima bantuan operasional dari pemerintah daerah.

“Sudah saatnya sekolah swasta ikut berkontribusi memberikan pendidikan tanpa biaya, apalagi sekarang dana BOSDA sudah ditingkatkan. Beberapa sekolah swasta di Samarinda bahkan sudah membuktikan bahwa ini bisa dilakukan,” ujar Armin, Rabu (11/6/2025).

Ia menegaskan, tidak semua calon siswa memiliki kemampuan finansial untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta. Karena itu, Disdikbud berharap sekolah-sekolah tersebut mulai menggratiskan biaya pendidikan, terlebih saat kapasitas sekolah negeri sudah mencapai batas maksimal.

“Pendidikan adalah hak, dan kita tidak boleh membiarkan siswa gagal sekolah hanya karena faktor biaya,” tuturnya.

Dorongan ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud yang menargetkan pendidikan gratis sebagai program prioritas. Menurut Armin, pemerintah telah menyediakan dukungan anggaran, kini tinggal bagaimana sekolah-sekolah swasta mengambil bagian dalam semangat tersebut.

Pelaksanaan SPMB sendiri dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap. Tahap I dimulai pada 16 hingga 19 Juni 2025, sedangkan Tahap II akan digelar pada 23 hingga 27 Juni 2025. Dengan kuota terbatas di sekolah negeri, potensi membludaknya peserta di sekolah swasta tidak bisa dihindari.

Dalam kondisi ini, keringanan biaya atau bahkan kebijakan pembebasan total biaya di sekolah swasta dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah eksklusi pendidikan terhadap siswa dari kelompok kurang mampu.

“Kalau pendidikan ingin inklusif dan merata, maka kolaborasi seluruh elemen pendidikan, baik negeri maupun swasta, menjadi mutlak,” jelas Armin. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co