Berita Update

(Terbaru)
PEMUSNAHAN : Dua tersangka Ra dan Br saat memasukan barang haram ke blender untuk dimusnahkan.

GARISPENA.CO - Samarinda - Polresta Samarinda memusnahkan total 14,46 kilogram sabu, ekstasi 0,79 gram dan ganja seberat 68,5 gram, beserta ratusan butir ekstasi palsu yang beredar di masyarakat. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Senin (14/6) pagi.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doli Kristian mengatakan, narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus kurun waktu sebulan terakhir yakni Mei - Juni 2021.


"Saat ini kami memusnahkan barang bukti narkoba berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14.467,53 gram, narkotik jenis ganja sebanyak 68,05 gram dan ekstasi,"dikutip melalui keterangan tertulis, Senin (14/6).


 barang bukti yang dimusnahkan disita dari lebih 10 orang tersangka dari tujuh kasus yang diungkap.


"Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tujuh asus dengan total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 12 tersangka,"


barang bukti yang saat ini dimusnahkan sudah disisihkan sebagai barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya. Pemusnahan ini juga menghadirkan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samarinda.


Pemusnahan narkoba itu merupakan bentuk keseriusan para petugas dalam memberantas peredaran narkoba, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.


"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota satuan Reskoba Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba. Jika sampai barang bukti tersebut lolos (beredar), bagaimana nasib para generasi muda,"


Sementara itu, Ra dan Br tersangka kasus kepemilikan sabu sabu seberat 13 kilogram terlihat tersenyum saat menumpahkan 13 kilogram sabu ke dalam blender yang disiapkan petugas. Keduanya terlihat tenang, saat menuangkan sabu senilai Rp19,5 miliar itu ke dalam blender.


"Biasa aja pak. Bukan punya saya. Saya cuma disuruh mengambil saja," kata Ra.

Penulis : Muhammad Rizki