- Friday, 10 June 2022
- 593 kali
Samsun Minta Gubernur Revisi Pergub 49/2020
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejak awal dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim memicu kekhawatiran wakil rakyat di DPRD Kaltim.Pasalnya, Pergub Kaltim 49/2020 tersebut dinilai merugikan masyarakat Kaltim dan dinilai menghambat pembangunan.

Kekecewaan datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Menurut dia, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak usulan masyarakat dari daerah pemilihannya (Dapil) tidak dapat diakomodir, karena nilai kebutuhan kurang dari yang ditetapkan, yakni Rp 2,5 miliar per kegiatan.
"Sejak Pergub ini diterbitkan, banyak usulan masyarakat melalui saya, yang kemudian dihapus untuk diganti dengan usulan lain dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar per kegiatan," ucapnya.
Dikatakan Politisi dari partai PDIP ini, sebagai wakil rakyat dari Dapilnya, Samsun berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan dari warganya.
"Padahal sejak awal, kami telah membantu masyarakat melengkapi syarat yang diminta. Kemudian menginput melalui SIPD Kaltim.Tentu dengan nominal yang beragam, sesuai kebutuhan rakyat di Kaltim," katanya. (adv/yal)
-
KUTAI KARTENAGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan seluruh desa di wilayahnya akan terhubung dengan jaringan internet gratis pada tah...
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memperkuat sektor pertanian sebagai bagian dari visi Kukar Idaman Terba...
