Ali Hamdi Gelar Sosper Bantuan Hukum
Kali Ini Di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu

FOTO : Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi (berdiri) berikan sosialisasi Perda bantuan hukum bagi warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar pada, Sabtu (15/9) pagi.
GARISPENA.CO - KUKAR - Anggota DPRD Kaltim HM Ali Hamdi melanjutkan gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, sosialisasi aturan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu itu, dilaksanakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (15/10).
FOTO : Warga Desa Mekar Jaya antusias mendengarkan Sosper Perda bantuan hukum yang disampaikan Ali Hamdi.
Dikatakan Ali Hamdi pula, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. "Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Mekar Jaya. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum," ucapnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim tersebut juga menyampaikan, bahwa masyarakat disana pada saat diskusi menyatakan untuk saat ini memang belum ada masalah terkait bersinggungan hukum. Tapi tidak kemungkinan nantinya ada masalah. Kalau nantinya ada masalah siapa yang harus di hubungi dan syarat apa saja yang perlu diajukan. "lewat Sosper Perda ini lah, kami sampaikan ke para warga di sana tata cara pengajuan mendapat bantuan hukum secara gratis," tambahnya.
Disisi lain, kata ustad Ali, saat kedatangan dalam penyampaian Sosper masyarakat antusias hadir memenuhi kursi yang disediakan para panitia. Apalagi penyambutan yang dilakukan saudara Eko Cahyono selaku Kepala Desa Mekar Jaya begitu luar biasa. Jadi selama penyampaian Perda dapat berjalan lancar dan sukses alah satunya berkat dukungan Kades yang menjabat di desa tersebut. (wan)