Berita Update

(Terbaru)
BERTAHAP: Pemusnahan arsip di bawah tanggung jawab DPK Kaltim harus melalui mekanisme, demi memastikan keselamatan dokumen di dalamnya.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Dinas Perpustaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim tengah memproses pemusnahan ribuan arsip milik Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim. Rencananya, ribuan dokumen berusia 10 tahun itu akan dimusnahkan pada 2024. Adapun saat ini tahapnya baru sampai di verifikasi.


Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kearsipan, DPK Kaltim menampung segala arsip dari seluruh OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Kemudian dinilai melalui jadwal retensi arsip (JAR) untuk dipertimbangkan akan tetap disimpan atau menjadi arsip usul musnah. Nah, satu di antaranya adalah arsip milik Disbun Kaltim.


Untuk bisa dimusnahkan, ada tahapan yang harus ditempuh. Seperti meminta izin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsiparis Penyelia DPK Kaltim Ana Palyantisari menjelaskan, verifikasi yang dimaksud adalah pencocokan daftar arsip dan fisiknya. "Kemudian kami tim untuk memisahkan arsip statis dan usul musnah, membuat notulen, juga pertimbangan," jelas Ana, Kamis (2/11).


Melihat timeline pengerjaan, kemungkinan pemusnahan baru akan terlaksana pada 2024. Ana mencatat, ada enam ribuan arsip yang diajukan. Upaya pengajuan arsip ini dilakukan untuk mengatasi penimbunan arsip. Agar yang sekiranya tidak berguna, bisa mengurangi beban dan menghemat ruang penyimpanan. (adv/hms/DPK)