Berita Update

(Terbaru)
KEGIATAN SOSIALISASI PERDA ANGGOTA FRAKSI PAN DPRD KALTIM M NASIRUDDIN.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin ingin mengupayakan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Salah satunya dengan menyambangi masyarakat di Desa Margomulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Ahad (29/8/2021).

Dalam penyampaiannya, legislator muda Fraksi PAN DPRD Kaltim tersebut sangat berharap kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap bulan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Sangat berharap agar masyarakat khususnya yang kurang mampu dapat difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna menyelesaikan persoalan hukum yang dialaminya," pinta Nasir.

Diketahui dari kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), PJ Kepala Desa Margomulyo Suryandono beserta perwakilan masyarakat yang terdiri dari kelompok tani dan perangkat desa.

Pada kesempatan serupa, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ikut menjelaskan peran penting para anggota dewan dalam menyuarakan usulan rakyatnya. Menurut Bahar, usulan masyarakat juga dapat disampaikan pada kegiatan Sosperda kali ini.

"DPRD kan memiliki anggaran, anggota legislatif tentu bisa memperjuangkan. Nasir sangat luar biasa berjuang untuk rakyat, banyak aspirasi rakyat yang diperjuangkan. Terutama bagaimana duit APBD Kutim dan Provinsi bisa masuk ke desa ini," terang Bahar.

Salah seorang perwakilan perangkat desa, Arif Budiman bertanya tentang masalah hukum. Salah satunya, tentang permasalahan Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersengketa dengan pihak swasta.

"Contohnya ada lahan milik Pemdes yang digarap perusahaan. Sementara di Perda ini untuk orang miskin. Apakah kami juga bisa meminta bantuan hukum sesesuai Perda ini?" tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, akademisi Fakultas Hukum Unmul Haris Retno meminta agar Pemdes segera bersurat kepada Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Unmul. Dengan kata lain, Perda yang disampaikan kali ini juga berlaku untuk Pemdes serta kelompok tani yang tidak mampu.

"Untuk instansi desa juga bertanggung jawab. Bisa dilaporkan ke Kabag Hukum Pemkab Kutim untuk diminta bantuan hukum. Kalau tidak ada direspon, maka bisa dikonsultasikan ke LKBH. Caranya bersurat saja ke kami," papar Haris Retno.

Guna menyelesaikan permasalahan itu, beberapa kali LKBH Fakultas Hukum Unmul pernah diminta menjadi keterangan ahli untuk membantu menyelesaikan permasalahan instansi dan swasta. Oleh karenanya, LKBH Fakultas Hukum Unmul sangat terbuka dengan laporan masyarakat, utamanya ditingkat desa.

"Saran saya awalnya minta pandangan hukum saja. Kalau untuk meminta kami mediasi ke perusahaan, maka disampaikan saja disuratnya," tandasnya.(gp/yal)