Diskominfo Kaltim Lakukan Lawatan Ke Ditjen IKP Kemkominfo
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Diskominfo Kaltim melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan melakukan koordinasi ke Subdit Tata Kelola Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo, Mulyani mengatakan sebagai badan publik, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan atau melaksanakan diseminasi informasi publik.
Kemitraan merupakan bentuk kerja sama dengan mitra kerja atau pemangku kepentingan dalam pelaksanaan diseminasi informasi publik. Pada prinsipnya evaluasi pemanfaatan media milik pemangku kepentingan dilakukan Dinas Kominfo untuk menilai efektivitas diseminasi informasi publik yang ditujukan kepada masyarakat di daerah yang menggunakan media milik KIM, KPKP, metra dan kelompok strategis. Evaluasi yang dimaksud mencakup evaluasi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. "KIM itu dibentuk dari dan oleh untuk masyarakat bukan karena paksaan," tutur Mulyani.
Sementara menurut Kabid IKP dan Kehumasan, Irene menuturkan berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk kemitraan berpedoman pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana Provinsi dan Kabupaten itu hanya melaksanakan pengelolaan komunikasi publik pada wilayahnya masing-masing. "Jadi kalau seandainya KIM yang sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang mendesak Kabupaten dan Kota membentuk KIM melalui rekomendasi dari Kominfo," ucapnya.
Selain itu, terkait kemitraan dengan pemangku kepentingan bahwa di Permenkominfo 8 telah direvisi, dimana pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial tidak di pakai lagi dan berganti nama menjadi KIM.(Adv/Kominfo Kaltim)