Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi (pakai batik) laksanakan Sosper ketahanan keluarga di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar kemarin.

GARISPENA.CO - KUKAR - Anggota DPRD Kaltim, H Ali Hamdi dari Fraksi PKS kembali melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke-3. Sosper Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang berlangsung di Kecamatan Muara Badak, Jumat (17/3) siang.


Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Kukar tersebut tidak sendirian, tapi didampingi Anggota DPRD Kukar dari partai PKS Pujiono juga didampingi dua narasumber ahli hukum. Muhammad Yayat Apriadi dan Muhammad Muzibur Rahman Hubaiby dengan moderator Sutiono.


Anggota DPRD Kaltim, H Ali Hamdi mengatakan, sosialisasi perda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas keluarga. "Jadi perda ketahanan keluarga ini bisa mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan dini, mencegah anak-anak broken home sekaligus meningkatkan kualitas keluarga, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga kehidupan beragama di lingkungan keluarga," katanya.


Selain itu, kata pria yang akrab disapa Ustad tersebut, perda ini juga sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keluarga yang harmonis. Dimana dalam menciptakan ketahanan keluarga dapat dimulai dengan keharmonisan dalam keluarga. Untuk itu, dia berharap, para peserta sosper yang hadir agar menyampaikan perda ini kepada keluarga atau tetangga sekitar agar tercipta keluarga yang berkualitas. "Artinya lewat perda ini banyak ilmu yang kita dapat terutama tentang ketahanan keluarga, bagaimana meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama agar keluarga tetap harmonis," terangnya.


Sementara itu, salah satu narasumber Muhammad Muzibur Rahman Hubaiby menjelaskan, ketahanan keluarga dalam perda ini adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. "Jadi diharapkan dengan perda ini mampu menciptakan keluarga yang berkualitas baik kualitas nilai-nilai mental spiritual atau agama, pendidikan, tercipta kemandirian keluarga, peningkatan kesehatan, ekonomi serta sosial budaya," ujarnya.


Sedangkan maksud dari Perda ini, kata Hubaiby, untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan dan ketangguhan keluarga. "Tujuannya agar kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin," tutup Hubaiby. (wan)