Berita Update

(Terbaru)
Foto : Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan RD pelaku pencuri plat tugu perbatasan. (Muhammad Rizki)

GARISPENA.CO - Samarinda - Usai menangkap pelaku RD (45), polisi kini memburu 5 tersangka lainnya, dan termasuk penadah yang membeli plat besi tugu paru enggang atau biasa disebut sebagai ekor Kiyubi oleh masyarakat di perbatasan Samarinda-Kukar tepatnya di Jalan Pandai, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (17/06/21).


Diketahui dalam menjalankan aksinya, pelaku RD berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan di sekitar lokasi tugu.

Foto :  Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy

"Dari keterangan pelaku (RD), dalam menjalankan aksinya keenam pelaku memiliki masing-masing tugas, nah kalau RD ini bertugas sebagai orang yang memantau keadaan di lokasi pencurian," Kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, Senin (21/6/2021).



Saat menjalankan aksinya, RD tertangkap oleh warga yang sudah menunggu kedatangannya bersama rekan komplotan sepesialis pencuri besi tugu lainnya. Namun saat warga menggerebek ke lima rekan RD berhasil melarikan diri.


Naas bagi RD, ia tertangkap warga kemudian di ikat dan motor miliknya dibakar warga yang geram aksi pencurian yang dilakukannya. "Jadi mereka ini memang spesialis tugu ornamen, biasa melakukan pada malam hari pada jam 1 hingga 2 malam. Untuk di TKP Sungai Pinang sendiri itu sudah di lakukan pencurian sebanyak 3 kali namun baru tertangkap pada saat aksi ketiga," ungkap Dovie.


Dovie menerangkan, usai mencuri, biasanya barang hasil curian langsung di jual para pelaku oleh salah seorang yang biasa menjadi penadah.


"Selain kelima pelaku yang belum tertangkap, kami juga memburu penadah barang hasil curian yang sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.


Akibat tindakan para pelaku, total kerugian ditafsirkan mencapai Rp 100 juta. Selian itu, kepada awak media, RD mengaku telah tiga kali ikut mencuri tugu ornamen.


"Ada tiga tempat yang sudah saya curi, pertama di Kota Bontang, kedua, kedua di Samarinda Seberang, Loa Janan, dan terhakir di Sungai Siring," singkatnya


Walaupun mengaku menyesal, RD harus menerima mendekam di bilik jeruji Polresta Samarinda lantaran dijerat pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)


Penulis : Muhammad Rizki