Berita Update

(Terbaru)
Anggota DPRD Kaltim, H Ali Hamdi (tiga kanan) foto bersama di acara penyampaian Sosper Pajak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

GARISPENA.CO - Setelah sebelumnya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perada Pajak di wilayah Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (27/03/21) lalu, kini Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi melaksanakan gelaran serupa di wilayah di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Jumat (09/04/21).


Tampak peserta antusias menghadiri Sosper Pajak dengan mengenakan masker

Sama dengan sebelumnya, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mensosialisasikan tentang, sosialsisasi No 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim. 


Dalam Sosper Pajak kali ini pihaknya menghadirkan narasumber dari Paraktisi hukum Samarinda Yayat Apriadi dan Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby.


Karena Sosper pajak ini penting digelar untuk menginformasikan kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak distribusi. Mulai dari pajak balik nama kendaraan, pembayaran tagihan listrik, tagihan air dan pajak lainnya. "Tugas kami dari DPRD Kaltim berkewajiban memberikan pemahaman ke masyarakat tentang manfaat membayar pajak. Sehingga masyarakat wajib menuntut pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya seperti jalan raya untuk sarana kendaraan yang masih banyak berlubang. Kan kasian kalau masyarakat taat bayar pajaknya tapi masih ada saja jalan yang rusak," jelasnya.


Selain itu, pihaknya mengapresiasi atas kehadiran masyarakat yang sangat antusias dalam setiap kali penyampaian Sosper pajak ditiap tiap daerah. Kuota yang tadinya hanya 120 orang. Melebihi kapasitas yang telah ditentukan sekretariat DPRD Kaltim. "Karena kita hanya dijatahi konsumsi 120 orang saja, kalau yang datang lebih pastinya tidak dapat bagian dong masyarakat yang baru hadir," imbuhnya.


Dia berharap, terkait Sosper Pajak ini, Pemprov Kaltim dapat menambahkan kembali kuotanya. Agar masyarakat memahami dan merasakan manfaat dari Sosper Pajak. "Hingga sekarang masyarakat taunya hanya sebatas membayar pajak saja. Sedangkan hasil dari membayar pajak itu sendiri masih ada saja masyarakat yang belum paham kemana saja larinya," tutupnya. (yal/GP)