Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Ketua KPID Kaltim, Irwansyah.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Penindakkan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Kaltim. Hal tersebut dilaksanakan guna menertibkan penyiaran TV kabel ilegal di wilayah sepuluh Kabupaten dan kota di Kaltim.

 

"Kita tertibkan beberapa tv Kabel yang ada di Kaltim. Pertama kita lakukan penindakan di Kota Balikpapan. Jadi kita tindak tegas pemilik tv Kabel di wilayah Balikpapan kemarin," ucap Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim saat di temui di salah satu Kafe di wilayah Basuki Rahmat, Kamis (13/07/23).

 

Irwan mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah di Kota Balikpapan saja. Pada tahun depan akan dilakukan swiping di wilayah Kabupaten Kukar dan Kubar. "Saya harap tidak ada di temukan hal - hal terkait penyimpangan penyiaran," harapnya.

 

Pihaknya berpesan, siaran tv kabel harus memiliki surat ijin seperti IPP dan ISR. Karena dengan bukti tersebut dinyatakan sah atau legal untuk memiliki hak siaran kepada masyarakat. (wan)