Raperda PPPLH Disiapkan Untuk Perkuat Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Di Kaltim
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendorong lahirnya regulasi berbasis keberlanjutan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Aturan ini digadang-gadang menjadi pijakan hukum dalam menjawab beragam persoalan lingkungan hidup yang kian kompleks.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25, Senin (21/7/2025), yang membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap naskah Raperda.
Arief menegaskan bahwa raperda ini dirancang sebagai kebijakan menyeluruh yang menjamin hak atas lingkungan yang sehat sekaligus menjaga fungsi ekologis yang menopang kehidupan. Prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis menjadi dasar utama dalam penyusunannya.
âPeraturan ini tak hanya melindungi, tapi juga menjadi langkah korektif untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan dan pengendalian kerusakan serta pencemaran,â ungkapnya.
Salah satu langkah nyata yang diakomodasi dalam rancangan peraturan ini adalah penguatan kapasitas pengawasan oleh aparatur daerah, terutama di sektor pengelolaan limbah dan sistem pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Pemprov juga menegaskan akan melakukan evaluasi rutin terhadap dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan setidaknya satu kali dalam setahun.
Dalam Raperda tersebut, pemerintah juga menegaskan peran penting regulasi sebagai kerangka hukum yang tegas dalam penegakan lingkungan.
Berbagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran lingkungan telah tercantum, mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
âSiapa pun yang terbukti menyebabkan pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Ini prinsip pencemar membayar yang harus dijalankan dengan konsisten,â tegas Arief.
Selain penguatan sisi hukum dan pengawasan, Raperda PPPLH juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga LSM dan NGO dapat terlibat langsung dalam pengawasan maupun advokasi lingkungan.
Pemerintah bahkan akan memfasilitasi pelaporan dan penanganan pengaduan masyarakat, mulai dari verifikasi hingga penyelesaian sengketa.
Arief menambahkan, upaya preventif juga menjadi fokus utama dalam Raperda ini. Mulai dari konservasi dan pencadangan sumber daya alam, pelestarian atmosfer, hingga pengendalian kegiatan eksploitasi yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Tak hanya itu, aspek edukatif turut diakomodasi. Raperda mencantumkan rencana edukasi, pelatihan, serta kampanye kesadaran lingkungan hidup kepada masyarakat umum dan pelaku usaha. Hal ini dinilai penting agar kesadaran ekologis tumbuh dari bawah, bukan hanya dari regulasi di atas.
Lebih lanjut, raperda ini mengusung sejumlah asas penting, antara lain prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, partisipatif, keadilan ekoregion, kearifan lokal, serta prinsip tata kelola pemerintahan lingkungan yang baik.
âRaperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi sebuah komitmen kolektif untuk memastikan Kaltim tidak kehilangan daya dukung alamnya di tengah pembangunan,â tutup Arief.(Adv/DiskominfoKaltim)
Penulis: Difa/Garispena.co