Dishub Kaltim Wajibkan Alat Berat Alih Jalur, Jalan Umum Tak Lagi Jadi Korban
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan kendaraan bertonase besar yang kerap melintas di jalan umum. Langkah tegas diambil dengan mendorong pemindahan angkutan alat berat ke jalur sungai, guna mencegah kerusakan jalan yang semakin parah.
Dinas Perhubungan Kaltim menilai penggunaan jalan darat untuk pengangkutan alat berat, seperti ekskavator dan truk besar, telah menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa sebagian besar jalan di provinsi ini masuk dalam kategori kelas III, yang tidak dirancang untuk menahan beban melebihi 8 ton.
Namun kenyataannya, kendaraan dengan muatan jauh di atas batas itu masih kerap melintas, mempercepat kerusakan permukaan jalan dan menurunkan usia pakainya secara drastis.
âJalan umum bukan jalur untuk alat berat. Penggunaan jalur air adalah pilihan paling rasional untuk menekan laju kerusakan infrastruktur,â ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Sebagai bentuk penegakan kebijakan, Dishub akan segera mengedarkan surat resmi yang mewajibkan perusahaan pertambangan dan konstruksi besar mengalihkan jalur angkutannya ke sungai atau menggunakan jalan khusus seperti hauling road.
Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang pengangkutan alat berat melalui jalan umum tanpa izin.
Kebijakan ini bukan sekadar pencegahan, tetapi langkah strategis yang dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur provinsi. Pemprov Kaltim menegaskan, biaya pemeliharaan jalan yang terus membengkak akibat lalu lintas kendaraan tambang tidak bisa lagi ditoleransi.
Menurut Irhamsyah, masih banyak perusahaan yang belum mengindahkan larangan tersebut. Temuan langsung di lapangan menunjukkan ekskavator dan truk bermuatan berat masih bebas melintas di jalan umum, termasuk di wilayah Kutai Barat.
âKami tidak bisa bergantung pada kesadaran pelaku usaha saja. Maka dari itu, aturan harus ditegakkan agar kepentingan publik tidak terus dikorbankan,â tegasnya.
Dengan pemberlakuan pengalihan jalur ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem transportasi yang lebih terorganisir, efisien, dan tidak merugikan masyarakat luas akibat kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. (ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis Difa/Garispena.co