Disnakertrans Kaltim Desak Perusahaan Perketat Standar K3, Fokus Pada Alat Dan Lingkungan Kerja
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta seluruh perusahaan di sektor industri untuk memperketat penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Imbauan ini muncul menyusul masih tingginya potensi kecelakaan kerja akibat penggunaan alat yang tidak layak, operator tanpa sertifikasi, hingga lingkungan kerja yang tak sesuai standar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa upaya menekan angka kecelakaan kerja harus dimulai dari tiga aspek krusial, kompetensi tenaga kerja, kelayakan peralatan, dan kualitas lingkungan kerja.
"Kalau alat kerja digunakan oleh operator, maka operator itu harus punya izin operasi resmi. Begitu juga dengan alatnya, wajib diuji kelayakan sebelum digunakan," tegas Rozani, Sabtu (26/7/25).
Ia menyebut, setiap alat berat atau berisiko tinggi harus disertifikasi oleh lembaga berwenang. Perusahaan yang belum mengantongi sertifikat alat diminta segera melengkapi dokumen teknisnya agar tidak menimbulkan risiko bagi pekerja.
Selain alat, lingkungan kerja juga menjadi perhatian. Suhu, pencahayaan, tingkat kebisingan, dan potensi paparan bahan kimia atau biologis harus dipastikan tidak membahayakan pekerja.
Menurut Rozani, aspek ini sering kali diabaikan oleh pelaku industri. Disnakertrans Kaltim juga mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan kerja di lingkungan kerja.
Jika belum memiliki unit kesehatan internal, perusahaan diminta menjalin kemitraan dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang sudah memenuhi standar K3.
ââ¬ÅYang paling penting adalah bagaimana seluruh pelaku usaha ini bisa mengubah mindset. Jangan hanya mengejar produksi, tapi keselamatan pekerja diabaikan,ââ¬Â kata Rozani.
Ia menambahkan, perlindungan tenaga kerja harus menjadi komitmen kolektif, tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif. Kesejahteraan pekerja, tidak terlepas dari sistem kerja yang aman, alat yang layak, dan lingkungan kerja yang sehat.
Langkah ini diharapkan mampu memicu kesadaran kolektif perusahaan untuk tidak abai terhadap hak-hak dasar tenaga kerja, terutama di sektor yang berisiko tinggi seperti tambang, migas, dan industri berat lainnya. (ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis : Difa/garispena.co