Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Akan Langgar Aturan Soal Wacana Pemekaran Kutai Utara
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa setiap proses pemekaran wilayah, termasuk wacana pembentukan Kabupaten Kutai Utara, harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemprov menolak mengambil langkah tergesa-gesa meski dorongan pemekaran kembali menguat dari masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa usulan pemekaran Kutai Utara berasal dari inisiatif lokal, bukan dari pemerintah provinsi.
Ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak melakukan intervensi.
âKita ikuti prosedurnya saja. Kutai Utara itu memang wacananya muncul dari daerah, bukan dari kami,â ujar Sri Wahyuni, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, saat ini seluruh wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) masih harus menunggu pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat. Artinya, meskipun aspirasi masyarakat telah muncul, proses resmi belum dapat dilanjutkan tanpa persetujuan pusat.
Pemprov juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, baik terhadap daerah yang ingin dimekarkan maupun daerah induk yang akan ditinggalkan.
Evaluasi ini meliputi kesiapan anggaran, kelembagaan, infrastruktur pemerintahan, serta sumber daya manusia yang tersedia di kedua wilayah.
âPemekaran bukan hanya soal membentuk daerah baru, tapi juga memastikan daerah induknya siap,â ujar Sri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan menilai secara objektif seluruh aspek, termasuk potensi beban anggaran dan kesiapan masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak bisa serta merta mendorong pemekaran tanpa bukti kesiapan yang konkret.
âKalau sesuai mekanismenya, kita lihat saja prosesnya. Yang penting tidak menyalahi aturan,â kata Sri.
Wacana pembentukan Kabupaten Kutai Utara sempat mencuat beberapa tahun lalu, namun kembali ramai dibicarakan seiring meningkatnya aspirasi dari tokoh lokal dan masyarakat di kawasan utara Kutai Timur.
Meski begitu, Pemprov Kaltim menegaskan sikapnya tetap berhati-hati dalam merespons isu tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik administratif. (ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis : Difa/garispena.co