Audit Lanjutan Sewa Mobil Dinas, Inspektorat Samarinda Dalami Dugaan Pelanggaran Internal
FOTO : Irban II Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan segera dimulai atas arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui Sekretaris Daerah. (IST)
Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melanjutkan penanganan polemik sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender. Setelah kontrak dihentikan, Inspektorat kini mulai melakukan audit lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin internal.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan pemeriksaan lanjutan segera dimulai atas arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui Sekretaris Daerah.
"Besok kami sudah diminta mengeluarkan surat pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kendaraan sewa ini," ujar Firdaus, Rabu (15/4/2026).
Firdaus menjelaskan, audit akan dilakukan secara objektif dengan menelusuri seluruh tahapan pengadaan. Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak.
Ia menyebut, hasil review sebelumnya masih bersifat terbatas karena hanya berdasarkan verifikasi dokumen. Oleh sebab itu, audit lanjutan diperlukan untuk pendalaman lebih lanjut.
"Kalau sebelumnya hanya mengonfirmasi dokumen, sekarang kami akan melakukan pendalaman, termasuk melihat ada tidaknya pelanggaran disiplin," katanya.
Dalam audit ini, Inspektorat juga akan mengklasifikasikan jika ditemukan pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil tersebut juga akan disampaikan secara terbuka.
"Kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, kami juga akan sampaikan. Semua berbasis fakta," tegasnya.
Firdaus menambahkan, tim audit akan bekerja selama 14 hari sejak surat tugas diterbitkan. Hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan pengambilan keputusan.
Terkait dugaan pidana, Firdaus menegaskan sejauh ini belum ditemukan indikasi ke arah tersebut. Ia menyebut proses masih berada dalam ranah administratif dan disiplin internal.
"Kami belum menemukan indikasi pidana. Ini masih tahap pengawasan internal oleh Inspektorat," ujarnya.
Salah satu fokus audit adalah evaluasi kontrak sewa kendaraan yang disebut mengalami penurunan nilai sangat kecil tiap tahun. Temuan awal menunjukkan selisih nilai yang tidak signifikan.
"Misalnya dari tahun pertama ke berikutnya hanya turun sekitar Rp 100 ribu. Ini yang akan kami dalami," jelasnya.
Dalam proses ini, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Laporan hasil review beserta dokumen pendukung telah disampaikan ke tim Irjen.
"Dokumen seperti RKA, standar satuan harga, hingga identifikasi kebutuhan kendaraan sudah kami serahkan dan diterima dengan baik," katanya.
Firdaus menilai supervisi dari Kemendagri membantu memastikan proses pengawasan berjalan sesuai koridor.
"Kami merasa terbantu karena ada penguatan dari pusat," ujarnya.
Audit lanjutan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya kini dinantikan publik untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam polemik tersebut. (M.Yusuf)