Berita Update

(Terbaru)
Foto: rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) (dok.istimewa)

Berau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (13/4/2026). Agenda tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengajukan enam Raperda yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketahanan pangan hingga tata kelola keuangan daerah.

Raperda yang diusulkan di antaranya tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan masyarakat, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045 yang menjadi pedoman utama arah pembangunan jangka panjang.

Selain itu, Pemkab Berau juga mengajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menekan alih fungsi lahan produktif, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Dua Raperda lainnya yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan keuangan daerah dalam mendukung program pembangunan.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Berau turut mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Kedua Raperda tersebut dinilai strategis dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung.

Rapat paripurna ini menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam sambutannya menegaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan dan terencana.

Ia menyebut seluruh Raperda yang diajukan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung berbagai sektor pembangunan, mulai dari pangan, tata ruang, hingga pengelolaan keuangan daerah.

“Sinergi yang baik menjadi kunci agar setiap Raperda dapat diselesaikan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mempercepat laju pembangunan daerah,” ujar Sri Juniarsih.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda Tahun 2026 antara Pemkab Berau dan DPRD. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam menentukan arah prioritas penyusunan regulasi daerah pada tahun mendatang.(M.Yusuf)