Berau Perkuat Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat Adat Lewat Sosialisasi MHA
Foto: Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau oleh Sekretaris Daerah (dok.istimewa)
Berau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat komitmen dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said mewakili Bupati Berau, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur ini berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Murjani 2, Tanjung Redeb, dan diikuti ratusan peserta dari Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Dalam sambutannya, Sekda Berau Muhammad Said menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya komunitas adat, terkait pengakuan dan perlindungan hukum.
Ia menegaskan, Kabupaten Berau memiliki keberagaman suku, seperti Banua, Bajau, dan Dayak, yang hidup berdampingan secara harmonis. Pemerintah daerah, kata dia, terus menunjukkan komitmen melalui berbagai langkah, termasuk pembekalan tim panitia MHA pada 2025 untuk proses verifikasi usulan masyarakat adat di Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan.
âKeberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah, identitas, dan kebudayaan daerah. Karena itu pemerintah berkomitmen untuk melindungi, mengakui, serta memfasilitasi hak-hak masyarakat adat,â ujar Said.
Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan MHA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan yang selama ini dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat adat.
Sekda juga mengajak para tokoh adat untuk terus berperan menjaga kedamaian, memperkuat persatuan, serta menjadi mitra pemerintah dalam memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan nilai budaya dan moral masyarakat.
âPara tokoh adat memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan mendukung arah pembangunan daerah,â katanya.
Sementara itu, perwakilan panitia penyelenggara Mariah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) Tahun 2026.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta terkait kebijakan pemerintah, termasuk prosedur identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen masyarakat hukum adat.
âMelalui sosialisasi ini diharapkan peserta memahami kebijakan pemerintah, termasuk prosedur identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen masyarakat hukum adat,â jelas Mariah.
Kegiatan ini diikuti 136 peserta, terdiri dari 92 perwakilan masyarakat adat Kabupaten Berau dan 44 peserta dari Kabupaten Kutai Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat semakin kuat, sekaligus mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan MHA secara transparan, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.(M.Yusuf)