Berita Update

(Terbaru)
Foto: Lahan warga yang di klaim perusahaan sebagai kawasan hutan (muhammad yusuf/garispena)

KUTAI KARTANEGARA - Sengketa lahan antara warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan pihak PHM dan SKK Migas kembali mencuat. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Azikin Hassan, menyebut kliennya tidak mendapatkan keadilan atas lahan bersertifikat yang terdampak pembangunan pipa migas.

Azikin menjelaskan, kliennya Haji Kana merupakan pemilik dua sertifikat hak milik (SHM) masing-masing bernomor 108 dan 110 yang telah terbit sejak 1995. Lahan tersebut berada di wilayah RT 3 Desa Sepatin dengan luas mencapai sekitar 36 hektar.

"Klien kami memiliki tanah bersertifikat yang sudah ada sejak 1995. Di atas lahan itu sudah ada tambak dan empang milik masyarakat," kata Azikin usai persidangan.

Ia menyebut, persoalan ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 838. Dalam perkara tersebut, lahan milik kliennya disebut telah masuk dalam wilayah operasi PHM dan SKK Migas.

Menurutnya, pihak perusahaan sempat memberikan kompensasi kepada warga, namun hanya berupa pembayaran tanam tumbuh, bukan ganti rugi atas kepemilikan tanah.

"Yang dibayarkan hanya tanam tumbuh, bukan alas hak atau sertifikatnya," ujarnya.

Azikin juga menyoroti status lahan yang disebut sebagai kawasan hutan oleh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan, lahan tersebut merupakan area budidaya masyarakat yang sejak lama digunakan untuk tambak ikan dan udang.

"Itu bukan hutan lindung. Itu lahan masyarakat yang sejak lama digunakan untuk tambak," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat pengakuan bahwa sejumlah titik lahan bersertifikat milik warga memang terdampak pembangunan pipa migas. Sedikitnya ada enam warga yang disebut belum mendapatkan ganti rugi atas kepemilikan tanah.

"BPN mengakui ada sertifikat milik warga yang terdampak. Tapi yang dibayar hanya tanam tumbuh," katanya.

Azikin juga menyebut pihaknya telah mengikuti proses sidang lapangan. Namun, menurutnya, dalam peninjauan tersebut tidak ada pihak yang dapat menunjukkan batas koordinat lahan secara jelas.

"Mereka hanya menunjuk lokasi secara umum, bukan berdasarkan titik koordinat. Padahal harusnya ada plotting resmi dari BPN," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya agar mendapatkan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut.

"Kami hanya ingin hak masyarakat kecil ini dihargai. Jangan sampai mereka hanya diusir tanpa kejelasan," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan PHM, Fadel Mauladio, dalam persidangan menegaskan pihaknya menolak klaim penggugat terkait kepemilikan lahan tersebut.

"PHM menolak klaim tanah yang disampaikan penggugat. Lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang digunakan untuk operasi migas," ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan sehingga tidak dimungkinkan penerbitan sertifikat hak milik di area tersebut.(M.Yusuf)